RUU HPP juga mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien, sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.
Selain itu, dalam RUU HPP juga akan tertuang aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) yang disebut Sri Mulyani akan menguntungkan rakyat kecil. Sebab, semakin kaya pribadi maka akan dikenakan pajak lebih besar.
Sehingga nantinya akan ada lima poin wajib pajak dengan rincian sebagai berikut:
1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen
2. Rp50-250 juta: 15 persen
3. Rp250-500 juta: 25 persen
4. Rp500-Rp5 miliar: 30 persen
5. di atas Rp5 miliar: 35 persen
Tak hanya pajak penghasilan, di dalam RUU HPP juga terdapat aturan mengenai pajak karbon yang menurut pemerintah digunakan untuk menurunkan emisi dan mendukung ekonomi hijau.
Kendati demikian, peraturan tersebut justru ditolak oleh sejumlah asosiasi. Salah satunya Asosiasi Industri Plastik Indonesia Inaplas. Menurut Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono, pihaknya menilai pajak karbon justru makin menegaskan inovasi energi yang selama ini dilakukan perusahaan tidak ada artinya.
"Jadi kita banyak melakukan inovasi yang tujuannya menurunkan emisi yang ujung-ujungnya kita menurunkan ongkos produksi. Tapi lagi-lagi 20 persen ada di listrik. Kalau listrik mayoritas batu bara dan kena pajak karbon juga, enggak ada artinya inovasi yang kita lakukan selama ini," ujar Fajar dalam program "B-Talk Bussines Talk" Kompas TV, Selasa (5/10/2021).
Padahal saat perusahaan melakukan inovasi, pihaknya perlu menurunkan ongkos produksi dengan kebutuhan pokok listrik yang tetap 20 persen dan berbahan utama batu bara.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Lapisan Tarif dan Wajib Pajak Penghasilan Terbaru di RUU HPP
Fajar menilai, perusahaan yang telah berupaya melakukan inovasi jadinya akan sama saja dengan perusahaan yang tetap tidur tanpa inovasi di hadapan RUU HPP soal pajak karbon.
"Jadi artinya semua orang yang berinovasi atau tidur tanpa inovasi akan tetap kena pajak. Daya saing kita juga akan berat di sini," pungkas Fajar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.