Kompas TV nasional update

Mantan Jubir Sebut Tawaran Kapolri Rekrut 57 Eks KPK merupakan Sikap Presiden

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 00:07 WIB
mantan-jubir-sebut-tawaran-kapolri-rekrut-57-eks-kpk-merupakan-sikap-presiden
Mantan juru bicara KPK yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Sebab, proses yang dilakukan oleh KPK tidak menggunakan proses awal menjadi ASN.

“Ini karena ada revisi UU KPK 30/2002 (Nomor 30 tahun 2002) menjadi 19/2019 (UU Nomor 19 tahun 2019), yang seharusnya menurut saya otomatis menjadi ASN,” jelasnya.

Johan juga menyatakan bahwa ketika mereka alihstatus, tes yang diberikan pada pegawai KPK pun tidak sama dengan proses sesorang menjadi ASN, misalnya persyaratan tentang batasan usia.

“Sejak awal saya sampaikan, seharusnya perubahan undang-undang itu tidak mengakibatkan ada pemberhentian. Harusnya mereka otomatis menjadi ASN,” ulangnya.

Baca Juga: 57 Eks Pegawai KPK Belum Putuskan Menerima atau Menolak Tawaran Kapolri

Namun, kebuntuan terjadi. Pimpinan KPK berargumentasi, dengan dasar-dasar menurut mereka sudah sesuai dengan apa yang mereka yakini.

“Ini kan jalan buntu. Saya melihat (tawaran) Pak Kapolri ini sebagai niat baik untuk menyelesaikan kebuntuan.”

Tentu saja, lanjut Johan, tawaran dari Kapolri itu harus dilihat lebih detail lagi, dan keputusan untuk menerima atau tidak, berada di tangan 57 eks pegawai KPK.

Narasumber lain dalam acara itu, Dosen STH Indonesia Jentara, Bivitri Susanti, justru menilai sebaliknya.

Menurutnya, tawaran Kapolri untuk merekrut 57 eks tegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Polri merupakan gimmick politik.

"Kalau saya sih melihat perkembangannya, sebenarnya gimmick politik,” ucap pegiat antikorupsi ini.

Hal itu terlepas dari diterima atau tidaknya penawaran Kapolri tersebut oleh ke-57 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Menurut Bivitri, jika melihat dari ketatanegaraan, ada fenomena yang harus diperhatikan, yakni penyampaian penawaran itu dilakukan oleh Kapolri.

Seharusnya, menurut  Bivitri, presiden yang menyampaikan hal itu. Sebab, presiden bukan sekadar kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai kepala seluruh ASN, termasuk BKN yang dipermasalahkan dalam proses ini.

“Tetapi juga, dia sudah menerima rekomendasi dari dua lembaga yang memang tugasnya memberi rekomendasi pada presiden, yaitu Ombudsman dan Komnas HAM,” ucap Bivitri lagi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x