Kompas TV nasional hukum

Pigai Buka Suara usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Ucapan Rasisme ke Jokowi dan Ganjar

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 16:16 WIB
pigai-buka-suara-usai-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-soal-dugaan-ucapan-rasisme-ke-jokowi-dan-ganjar
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017). (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KLOMPAS.TV - Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai angkat bicara usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasisme terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pigai berharap polisi dapat bersikap profesional dan adil dalam menangani laporan terhadap dirinya.

Baca Juga: Menyoal Cuitan Pigai, Gibran: Tak Usah Ditanggapi, Warga Papua di Solo Aman

Menurut Pigai, tidak ada yang salah dengan pernyataannya di Twitter yang menyinggung Presiden Jokowi dan Ganjar sebagai orang Jawa Tengah.

"Saya harap kepolisian akan profesional dan adil melihatnya," kata Pigai dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/10/2021).

Pigai menegaskan, dirinya mengkritik Jokowi dan Ganjar dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Sebagai aktivis, dirinya merasa perlu mengawal tujuan bernegara.

"Saya kritik penguasa atau pejabat negara. Kita sebagai aktivis pengawal tujuan bernegara. Tidak ada yang salah dengan twit saya," ucapnya.

Baca Juga: Dinilai Lakukan Ujaran Kebencian pada Jokowi dan Ganjar, Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi

Lebih lanjut, ia menjelaskan, mengenai Jawa Tengah yang ditulisnya di Twitter tidak merujuk pada suku. Pigai mengatakan, Jawa Tengah yang ia sebut lebih kepada sebuah wilayah administratif.

"Mana rasis? Rasis itu suku. Jawa Tengah itu nama provinsi, wilayah administratif, bukan suku. Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah itu hampir semua suku, termasuk Papua, Bali, Sumatera, sehingga tidak bisa dikatakan suku," ujarnya.

Adapun cuitannya itu diakui Pigai memang diarahkan secara khusus kepada Jokowi dan Ganjar. Karena itu, Pigai menilai langkah Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim tidak memiliki legal standing.

Baca Juga: TOP3NEWS: Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi, Atlet Gantole Jatuh, Jokowi Beli Jagung Rebus

"Antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma. Artinya langsung kepada individu orang bernama Pak Jokowi dan Pak Ganjar," kata dia.

Pigai menyatakan, jika memang Jokowi dan Ganjar merasa dituduh oleh dirinya, mereka bisa membuat laporan polisi sendiri. Ia pun siap menyampaikan keterangan untuk membuktikan tuduhan itu.

"Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan, maka mereka sendiri yang melaporkan saya ke polisi," tuturnya.

Diberitakan, Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar. Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan Pigai di akun Twitter @NataliusPigai2 pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Pigai Bantah Pesan Gambar yang Menyebut Dirinya Dibayar Puan Rp5 Miliar untuk Hancurkan Ganjar

Pigai menulis, "Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)".

Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan, Senin (4/10/2021). Menurut dia, kali ini Natalius Pigai telah melewati batas.

Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim. Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga: Heboh! Tuduhan Rasis Pigai ke Jokowi dan Ganjar

Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x