JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan kedepan, tepatnya Senin (18/10/2021).
Menyusul dengan adanya kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPPKM Level 4-1 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merujuk pada aturan yang diteken pada 4 Oktober 2021 ini, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Sementara sebanyak 107 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kab/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1.
Sementara itu, Menteri Koordinatror Meritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan selama perpanjangan masa PPKM tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan PPKM Level 1 atau new normal di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pemilihan Blitar lantaran sudah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO serta cakupan vaksinasi Covid-19 yang telah memenuhi target.
"Implementasi penerapan dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (4/10/2021) sore.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya mengimbangi penerapan PPKM Level 1 tersebut dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Dua Instruksi Mendagri Tito Terkait Perpanjangan PPKM
Berikut daftar terbaru daerah PPKM level 1-3 di Jawa-Bali:
PPKM Level 3
DKI Jakarta
Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon.
Lalu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Batang.
Baca Juga: Simak! Aturan Terbaru Selama PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang,
Lalu Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Jember, Kab Gresik, Kab Bojonegoro, dan Kab Bangkalan.
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 2
Jawa Barat
Kota Cirebon, Kab Pangandaran, dan Kota Banjar
Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Pasuruan
PPKM Level 1
Jawa Timur
Kota Blitar
Baca Juga: PPKM kembali Diperpanjang, Ini Poin Penyesuaian Aturan Terbaru 5-18 Oktober 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.