JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai pengangkatan 57 pegawai KPK yang dipect menjadi ASN di tempat lain bukanlah solusi ideal.
Menurutnya, solusi ideal ialah mengembalikan mereka kepada posisi semula.
"Solusi ideal menurut saya adalah mengembalikan mereka kepada posisi semula. Karena proses pemberhentian teman-teman ini ada pelanggaran hukumnya, itulah masalah yang harus diselesaikan," kata Abraham dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (3/10/2021).
"Dengan begitu, itu akan merehabilitasi harkat martabat teman-teman yang sudah diberhentikan. Bagaimana caranya? Jadi teman-teman ini diangkat jadi ASN di KPK supaya bisa melakukan pekerjaan dan perjuangan pemberantasan korupsi lagi," tambah pria yang menjadi Ketua KPK periode 2011-2015 tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diketahui telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo soal usulannya merekrut 57 orang tersebut dan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pimpinan KPK Disebut Kalang Kabut 57 Eks Pegawainya Direkrut Polri, Pengamat: Ada Upaya Penjegalan
Menurut Samad, persoalan yang dihadapi Novel Baswedan dkk bukanlah soal diangkat menjadi ASN atau tidak, tetapi, soal di institusi apa mereka mengabdi.
"Mungkin kalau dikatakan teman-teman ini masih bisa diangkat menjadi ASN, sangat berpeluang. Tapi yang saya khawatirkan mereka ditempatkan di institusi lain, itu yang kita khawatirkan," kata Samad.
Apabila benar nantinya 57 eks pegawai KPK merapat ke Bareskrim Polri, Samad melihat agenda pemberantasan korupsi yang tetap menggeliat pasca revisi UU KPK bisa sama sekali terhenti.
Menurutnya, penyelematan pemberatasan korupsi hanya bisa dilakukan jika mereka yang dipecat tetap dipertahankan dan bekerja di Gedung Merah Putih KPK.
Mengutip Tribunnews.com, Samad menyinggung temuan Ombudsman dan Komnas HAM soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menunjukkan tidak ada alasan untuk tidak mengangkat 57 orang tersebut kembali menjadi ASN yang bertugas di KPK.
Baca Juga: Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Masih Dalam Proses
Terkait tanggung jawab BKN sebagai pelaksana TWK, Samad mengatakan, memang tidak sepenuhnya pelanggaran TWK disalahkan kepada KPK, karena ada kontribusi BKN.
Namun, Samad menekankan bahwa yang menjadi fokus persoanal ialah pada persetujuan pimpinan KPK untuk memecat 57 eks pegawai tersebut.
"Yang jadi persoalan sebenarnya bahwa pemberhentian 57 pegawai KPK itu kan dikeluarkan oleh KPK, ditandatangani oleh Ketua KPK dan para komisioner. Itu yang jadi problem. Ya mungkin ada benarnya bukan hanya pada KPK nya yang melakukan pelanggaran, tapi BKN juga," ucapnya.
Di sisi lain, Samad juga meminta agar masalah ini jangan hanya dilihat pada ujungnya yakni pemecatan 57 eks pegawai KPK. Mereka merupakan pegawai yang progresif dalam menjalankan tugasnya di KPK.
Baca Juga: Polri Ingin Rekrut Mantan Pegawai KPK karena Tak Ragu Rekam Jejak dan Visi Pemberantasan Korupsi
Bahkan, katanya, kasus ditangkapnya eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak dapat mewakili pandangan bahwa KPK tetap dapat bekerja maksimal tanpa ke-57 orang tersebut.
"Ke-57 orang itu kan dianggap progresif di KPK, mereka adalah orang yang tidak bisa diajak kompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran. Mereka lah yang sebenarnya selama ini tetap menjaga integritas KPK. Jadi ada proses pendahuluan yang bisa kita lihat bahwa ada upaya sistematis untuk mengeliminir keberadaan mereka di KPK," kata Samad.
"Harus kita lihat ada persoalan jauh sebelumnya sehingga kita bisa simpulkan ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Banyak masalah yang dapat kita lihat sebelum proses TWK dilaksanakan, itu yang jadi masalah," tandas Samad.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.