"Karena kami ketahui 57 itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga kerja administrasi, perencanaan. Oleh karena itu perlu koordinasi antar-instansi ini untuk bisa merekrut mereka dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK," jelas Rusdi.
Rusdi berjanji akan menyampaikan perkembangan dari hasil proses perekrutan yang sedang berjalan tersebut setelah proses koordinasi selesai dilakukan.
Baca Juga: Siap Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Polri: Rekam Jejak Novel Baswedan Cs Berantas Korupsi Tak Diragukan
Sebelumnya, 75 pegawai KPK tidak lulus dalam TWK. Dalam penilaian BKN, ada 51 pegawai KPK dengan penilaian “merah” yang berkaitan dengan radikalisme.
Hal ini terungkap dari penyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).
“Yang 51 orang itu dari asesor itu sudah dia (asesor) bilang warnanya merah, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex.
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tidak bisa lagi bergabung dengan KPK,” imbuhnya.
Alex saat itu mengklaim proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini demi meningkatkan kualitas lembaga antirasuah itu.
“Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas. Karena itu KPK terus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” ujar Alex.
Baca Juga: Menengok Hari Terakhir Giri di KPK: Kami Sudah Melawan Sebaik-Baiknya dan Sekuat-Kuatnya
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.