Kompas TV nasional politik

Disebut Uji Materi AD/ART Partai Tidak Ada Gunanya, Yusril: Pak Mahfud Politikus atau Negarawan?

Kompas.tv - 30 September 2021, 18:14 WIB
disebut-uji-materi-ad-art-partai-tidak-ada-gunanya-yusril-pak-mahfud-politikus-atau-negarawan
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Advokat Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai judicial review atau uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya. 

Yusril menekankan dirinya tidak memiliki kepentingan terkait permasalahan yang terjadi di internal Partai Demokrat.

Fokus Yusril yakni melakukan uji materi AD/ART Partai Demokrat dengan tujuan agar ke depan tidak ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.

Baca Juga: Ini Materi yang Mau Diuji Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Partai Demokrat

"UUD 1945 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," ujar Yusril dalam pesan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

Lebih lanjut Yusril menilai pernyataan Mahfud MD yang menilai uji materi AD/ART partai tidak ada gunanya sebagai pandangan seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.

Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. 

Yusril kembali menegaskan uji materi AD/ART partai bukan sebatas buat kepentingan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang saja, tapi untuk kepentingan seluruh partai politik serta membangun demokrasi yang sehat di Indonesia. 

Baca Juga: Andi Arief: Partai Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 Miliar, Akhirnya Yusril Pindah ke Moeldoko

Menurut Yusril apa pun putusan MA terkait permohonan judicial review AD/ART partai, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x