JAKARTA, KOMPAS TV - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra meminta Menko Polhukam Mahfud MD tak banyak berkomentar ihwal langkah dirinya mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh MA," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat Tak Ada Gunanya
Menurut dia, sebagai bagian dari pemerintah, Mahfud MD seharusnya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada MA.
"Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," ujarnya.
Ia menilai pernyataan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu seperti menunjukkan kalau yang bersangkutan belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat ke MA, sehingga komentarnya di luar konteks.
"Corcern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," katanya.
Ia menjelaskan, ucapan Mahfud itu harus dilihat dari dua sudut pandang yang berberda. Bila dia seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapannya mungkin ada benarnya.
"Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya," kata dia.
Namun, jika Mahfud memposisikan sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. Sebab, UUD 1945 maupun undang-undang secara normatif memerintahkan agar partai membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis.
Baca Juga: Demokrat Sebut MA Hanya Berwenang Uji Aturan yang Bertentangan dengan Undang-Undang di Atasnya
Sementara itu, kini partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Kemudian bagaimana negara akan sehat serta demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis.
"Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu," katanya.
Menurut dia, jika uji materi ini dikabulkan oleh MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART yang bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.
"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Konflik Partai Demokrat Terulang, Mantan Kader Gugat AD/ART
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, apabila nantinya Yusril memenangkan gugatan tersebut, keputusan MA itu tak akan berlaku untuk kepengurusan Partai Demokrat yang kini sedang berjalan.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.