Dari permohonan tersebut, Sigit mengatakan telah mendapat respons positif dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
Menaggapi kenginan Kapolri itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengatakan jangan sampai ada kesan puluhan pegawai KPK yang TWK diposisikan sebagai pencari pekerjaan.
“Jangan sampai ada kesan yang timbul bahwa puluhan pegawai KPK tersebut seolah-olah diposisikan sebagai pencari pekerjaan,” tegas Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Rabu (29/9/2021).
Sebab, sambung Kurnia, keinginan untuk menjadi ASN bukan niat dari individu atau pegawai KPK, melainkan perintah UU.
“Lagi pun, ketidaklolosan mereka dalam TWK KPK juga tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Ikut TWK Susulan, Satu Penyidik Bansos Covid-19 Kembali Masuk Daftar Pegawai KPK yang Diberhentikan
Di samping itu, Kurnia menilai pernyataan Kapolri terkait rencana pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian penting untuk diamati bersama. Lantaran hingga saat ini belum ada penjelasan lengkap perihal konsep tersebut.
“Misalnya, landasan hukum, penempatan, dan tugas yang akan mereka emban nanti di kepolisian,” ucap Kurnia.
“Hal ini penting, sebab, 56 pegawai tersebut berasal dari lintas kedeputian sewaktu bekerja di KPK, mulai dari penindakan, pencegahan, dan bagian-bagian lainnya,” pungkas Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bertambah Jadi 58 Orang, Ini Identitasnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.