Dia juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan ibadah tetap berkonsultasi pada Satgas Covid-19 setempat.
“Jangan lupa pula berkansultasi dg satgas Covid-19 setempat ya,” tulisnya.
Sebelumnya, Cholil mengapresiasi pemerintah yang telah merevisi aturan PPKM tentang penutupan rumah ibadah.
Peraturan lama yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 diganti dengan revisi Inmendagri No. 19/2021.
Baca Juga: MUI: Ingat Pesan Gus Dur, Jangan Bosan-bosan Hormati Agama Berbeda
Dilansir laman resmi MUI, 11 Juli 2021, saat itu Cholil berpendapat isi peraturan tersebut masih belum tegas dan bias makna.
“Terdapat kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid tidak apa bila jadi tempat syi’ar asal tidak menimbulkan kerumunan,” tutur Cholil.
“Perlu diatur sampai mana batasan masyarakat bisa melaksanakan ibadah,” ujarnya lebih lanjut.
Cholil juga menyarankan pada pemerintah agar daerah zona merah harus lebih diperketat protokol kesehatannya.
Beberapa protokol itu jelas Kiai Cholil, seperti pemberlakuan pengecekan suhu dan batas kapasitas di masjid, apabila sudah berlebih jangan lagi menampung jamaah yang bisa menimbulkan kerumunan.
“Terkait hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk beri edukasi pada takmir-takmir masjid. Bagi masyarakat juga mohon kerjasamanya apabila ada tanda-tanda demam sebaiknya tidak perlu pergi ke masjid,” tutur Cholil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.