JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons positif soal 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus TWK direkrut jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Menurut Boyamin, tawaran itu justru akan memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri.
“Perekrutan 56 orang pegawai KPK yang dianggap tidak lulus TWK justru akan memperkuat Dit Tipidkor Bareskrim Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Boyamin dikutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).
Oleh karena itu, Boyamin berharap agar 56 orang pegawai KPK tersebut menyetujui perekrutan dan mengambil keputusan untuk menjadi ASN Polri.
Lebih lanjut, tawaran baik dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kata Boyamin, merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam memberantas korupsi selama ini.
Bagi Boyamin, memberantas korupsi merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. Itu sebabnya, meski tidak lulus TWK, 56 orang pegawai KPK tetap berhak untuk memperoleh apresiasi dan dapat mengabdi sebagai ASN.
“Saya kira ini bentuk penghargaan Kapolri, karena sebenarnya orang-orang ini (56 orang pegawai KPK, Red) telah bersedia menjadi ASN. Ini bentuk loyalitas kepada negara dan loyalitas kepada pemerintah juga,” ujar dia.
Selain itu, Boyamin menambahkan, tujuan pembentukan KPK adalah untuk memberdayakan lembaga-lembaga penegak hukum agar bisa memberantas korupsi dengan baik.
Baca Juga: Kapolri Siap Tarik Pegawai KPK Korban TWK, Jubir Jokowi: Upaya Humanis dan Dialogis
Oleh karena itu, dengan merekrut pegawai KPK menjadi ASN Polri, Boyamin meyakini akan terjadi peningkatan semangat untuk memberantas korupsi. Mereka akan menjadi stimulus di Dit Tipidkor Bareskrim Polri.
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kapolri yang merekrut mereka,” kata Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya berminat menarik 56 pegawai yang diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri. Hal itu lantaran rekam jejak pegawai-pegawai tersebut dan adanya kebutuhan di organisasi Polri.
Kapolri mengatakan permintaannya untuk menarik para pegawai KPK tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang telah diterima.
Rencananya, para pegawai yang diberhentikan di KPK itu akan ditempatkan di Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor).
Listyo yang melayangkan surat resmi kepada Jokowi untuk meminta persetujuan pada Jumat (24/9).
Lalu pada Senin (27/9), Presiden Jokowi melalui Mensesneg telah melayangkan surat balasan dan diterima di hari yang sama oleh Kapolri.
"Saya jelaskan, hari Jumat yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Dit Tipidkor," ujar Listyo dalam konferensi pers persiapan PON XX Papua, Selasa (28/9/2021).
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," sambungnya.
"Kemudian, kemarin, tanggal 27 (September) kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensegneg secara tertulis."
Adapun secara prinsip, kata Listyo, melalui surat yang diterima oleh Polri, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membicarakan proses dan mekanismenya.
"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata mantan Kabareskrim tersebut.
Baca Juga: Kronologi Polri Tertarik Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK ke Bareskrim Dit Tipidkor
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.