JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan motif penembakan yang menewaskan seorang paranormal bernama Arman di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Terungkapnya motif penembakan tersebut diperoleh polisi setelah berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan tersebut. Ketiganya diketahui masing-masing berinisial M, K, dan S.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang dan Dalang Pembunuhnya
Yusri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui motif penembakan terhadap korban Arman yakni karena dendam pribadi.
Berawal ketika istri tersangka M berobat kepada korban Arman di rumahnya di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang untuk memasang susuk.
“Tetapi yang terjadi adalah istri tersangka disetubuhi oleh korban,” kata Yusri dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (28/9/2021).
Yusri menuturkan, tersangka M mengetahui jika istrinya disetubuhi oleh korban karena ada pesan yang sempat bocor dan diketahui oleh tersangka M.
Baca Juga: Pakar Duga Penembakan Ustaz di Tangerang Pembunuhan Berencana, Pelaku Berjaket Ojol hanya Eksekutor
Menurut Yusri, kejadian persetubuhan itu terjadi pada 2010. Namun, baru dua tahun yang lalu atau pada 2019, tersangka M mengetahuinya.
Yusri menuturkan, tersangka M sempat meminta istrinya mengakui bahwa telah disetubuhi oleh korban Arman. Namun, istrinya ketika itu tidak mau mengaku.
“Baru diketahui tersangka M dua tahun yang lalu. Kemudian disuruh ngaku istrinya pada saat itu, belum ada pengakuan,” ujar Yusri.
Yusri menambahkan, istri tersangka baru mengaku kepada suaminya M ketika mereka pergi menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Terduga Pelaku Intai Ustaz Alex Sebelum Tembak Korban, Saksi: Kalau Ditanya Lagi Tunggu Teman
“Lalu ketika tersangka M dan istrinya menunaikan haji, barulah istrinya mengaku ada kejadian persetubuhan pada saat berobat,” ujar Yusri.
Dari situlah, kemudian muncul dendam dalam diri tersangka. Mulailah tersangka M menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban Arman.
Tersangka M lantas menghubungi salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan masih buron bernama Yadi untuk dicarikan seorang pembunuh bayaran.
Tak lama berselang, Yadi mendapatkan orang yang dicari tersangka M untuk menjadi eksekutor pembunuh Arman, yakni pria berinisial K. Dalam melancarkan aksinya K kemudian dibantu oleh S.
Baca Juga: Seorang Ustaz di Tangerang Tewas Ditembak Usai Salat Magrib, Pelaku Diduga Pakai Atribut Ojol
Menurut Yusri, tersangka S berperan sebagai joki alias orang yang mengantar sekaligus menunggu tersangka K menembak korban. Setelah rampung, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Yusri menuturkan, kedua pelaku K dan S mau melakukan aksi penembakan terhadap korban Arman karena dilatarbelakangi motif ekonomi alias uang.
“Motif pelakunya mau melakukan pembunuhan karena ekonomi alias uang,” ujar Yusri.
Setelah Arman tewas, polisi yang melakukan pengejaran terhadap para pelaku berhasil menangkap tersangka M, K, dan S.
Baca Juga: Kesaksian Warga Saat Ustaz di Tangerang Tewas Ditembak
Tersangka M ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Serang, Banten. Setelah itu, giliran tersangka K dan S yang ditangkap polisi di daerah yang sama saat akan melarikan diri ke wilayah Sumatera.
“Setelah melakukan eksekusi, pelaku berencana kabur ke daerah Sumatera. Namun, keburu tertangkap di Serang pada saat akan melarikan diri,” ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri memperingatkan, untuk tersangka Yadi yang berperan sebagai penghubung antara tersangka M dengan eksekutor K, agar segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya atau Polres Metro Tangerang.
Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga berhasil ditangkap.
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV Terkait Penembakan Ustaz di Tangerang
“Kami kasih waktu untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya atau polres Metro tangerang selama 3x24 jam,” ujar Yusri.
“Jadi, ada empat pelakunya. Saat ini tim kami masih bergerak di lapangan untuk mengejar tersangka yang masih buron.”
Atas perbuatannya, Yusri mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subside pasal 338.
Baca Juga: Update: Polisi Telusuri CCTV Dalam Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.