Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Periksa Pihak-pihak yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan.
Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan tubuh Muhammad Kece dengan tinja atau kotoran manusia.
Baca Juga: LPSK Minta Polri Pisahkan Muhammad Kece dari Tahanan Lain Demi Keamanan
Setelah kejadian itu, Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (26/8/2021) dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.
Dalam rekaman CCTV, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Napoleon terhadap Muhammad Kece
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.