JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah isu pemecatannya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi mengatakan akan tetap menghadiri Rapat Paripurna Interpelasi Formula E yang akan dilaksanakan Selasa (28/9/2021) besok.
Viani mengatakan ia masih resmi menjadi anggota DPRD DKI Jakarta sehingga akan tetap menghadiri rapat paripurna tersebut.
"Akan hadir. Saya masih resmi menjadi anggota DPRD. Saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI Jakarta," kata Viani saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Viani mengatakan hingga detik ini ia belum menerima surat resmi pemecatannya.
"Kita kan tunggu surat resminya, sampai saat ini belum terima surat resminya, makanya saya enggak tahu nih," kata Viani.
Baca Juga: Dikabarkan Dipecat dari Anggota DPRD dan Kader PSI, Viani Limardi Sebut Belum Terima Surat Resminya
Dia mengaku baru melihat pemberitaan yang ramai membicarakan mengenai pemecatannya, namun surat keputusannya belum dia terima secara resmi.
"Saya juga baru baca di berita kok ramai begini, padahal, surat resminya sampai detik ini belum saya terima," kata Viani.
Terkait tudingan salah satu sebab pemecatannya yakni penggelembungan dana reses, Viani mengatakan tidak benar.
"Sebenarnya tidak benar. Tapi sebelum kita konfirmasi poin per poin, saya tunggu dulu surat resminya," katanya.
"Jadi mungkin partai harus kirim ke saya tuh surat resminya karena sampai detik ini saya belum terima ya," lanjutnya.
Baca Juga: Jubir PSI Benarkan Pecat Viani Limardi sebagai Anggota DPRD dan Kader
Sebelumnya diberitakan, DPP PSI disebut memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.
Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.
Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.
Disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Baca Juga: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena Penggelembungan Laporan Dana Reses
Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Di poin, lain DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.
Terakhir Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.
“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Klaim Rapat Paripurna Interpelasi Soal Formula E Besok Sudah Sesuai Tata Tertib
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.