JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh fraksi partai DPRD DKI Jakarta yang sepakat menolak hadir pada Rapat Paripurna interpelasi Formula E akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, ke Badan Kehormatan atau BK.
Tujuh fraksi yang menolak interpelasi tersebut ialah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PP.
Pelaporan ini mengikuti penjadwalan Rapat Paripurna interpelasi Formula E yang akan digelar Selasa (27/9/2021) besok.
Prasetio dituding melanggar tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta terkait dengan agenda Badan Musyawarah (Bamus) pagi tadi, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Fraksi Gerindra Curiga Ada 'Akal-Akalan' di Penjadwalan Paripurna Interpelasi Anies
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengatakan, Prasetio menyelipkan agenda soal pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E pada rapat Bamus pagi tadi, padahal, agenda tersebut tidak tertera dalam undangan Bamus.
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," kata Taufik dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.
Penetapan ini dianggap tindakan ilegal karena tidak ada dalam udangan agenda yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI.
"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan apa yang dilakukan Prasetio terkait dengan agenda Bamus ini melanggar aturan sehingga akan dilaporkan ke BK.
"Apa yang dilakukan ketua itu, dia melanggar aturan yang dia buat sendiri. Bersama teman-teman, pelanggaran ini akan dibawa ke BK," ujar Misan pada konferensi pers yang sama. Senin.
Baca Juga: Sebut Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Sepakat Tidak Hadir
Ketua fraksi Gerindra, Rani Mauliani juga mengatakan hal yang sama.
"Besok itu paripurna ilegal dan kami sepakat untuk melaporkan ke BK. Ini bisa dilihat interpelasi ini nafsu politik bukan lagi untuk hak bertanya," kata Rani pada kesempatan yang sama.
Taufik mengatakan, mereka akan melaporkan pelaporan akan dilakukan besok hari.
"Besok sudah lapor," katanya.
Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E diajukan oleh 33 anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP dan PSI pada 26 Agustus 2021.
Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal terkait penyelenggaraan Formula E yang dianggap pemborosan anggaran daerah di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tolak Interpelasi Anies, Fraksi PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Cacat Prosedur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.