"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Interpelasi Anies, Fraksi PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Cacat Prosedur
Karena itulah, Taufik mengatakan rapat paripurna besok tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI Jakarta.
"Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir rapat tersebut, kita akan proses pelanggaran ini sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD," katanya.
Konferensi pers itu dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anggota dari tujuh fraksi tersebut.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pembahasan interpelasi Formula E yang akan dimulai Selasa.
"28 (September) besok, (Rapat) Paripurna, jam 10," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Tetapkan Jadwal Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E diajukan oleh 33 anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP dan PSI pada 26 Agustus 2021.
Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.