Adapun Rita adalah tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati di Kutai Kartanegara. Selain itu, ia juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 116,7 miliar yang divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.
Kasus Wali Kota Tanjung Balai
Kemudian pada kasus ini, Azis diketahui memperkenalkan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial dengan Robin dan Maskur.
Robin dijanjikan mampu menyelesaikan kasus M Syahrial di KPK dengan imbalan Rp1,7 miliar, namun dalam realisasinya sebesar Rp 1,6 miliar.
Dalam kasus ini, M Syahrial divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap Robin. Syahrial juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Suap
Kasus DAK Lampung Tengah
Kemudian, pada Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsyuddin mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur masing-masing meminta imbalan Rp2 miliar atau USD36 ribu kepada Azis dan Aliza.
Dalam perkara ini, Azis sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu merujuk pada pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, usai sidang.
Mustafa menyebut Azis, yang kala itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR menerima fee 8 persen dari DAK Lampung Tengah 2017. Namun, Azis sempat membantah tudingan tersebut.
Baca juga: KPK akan Panggil Azis Syamsuddin Dalami Kasus Suap Penanganan Perkara Korupsi di Lampung Tengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.