Lebih lanjut Herzaky berpendapat, gugatan tersebut hanyalah cara kelompok KLB demi mendapatkan perhatian publik.
“Sebab kami amati pemberitaan dan percakapan tentang mereka di social media semakin surut serta didominasi oleh sentimen dan nada yang negatif,” ujarnya.
Menurutnya publik kian jengah dengan langkah-langkah kubu KLB yang mengusik kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Sebelumnya Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah dalam siaran pers membenarkan mereka mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Momen Pembubaran Perayaan HUT Partai Demokrat Kubu Moeldoko di Halaman Parkir Hotel
Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiel terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Yusril dan Yuri mengatakan, langkah menguji formil dan materiel AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.