JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh Ketua Umum Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko, untuk jadi pengacara dalam mengajukan uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan uji materi ini merupakan langkah pengujian formil dan materil ihwal AD/ART Partai Demokrat yang disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, MA berhak menguji AD/ART partai politik. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik.
Yusril telah menyiapkan pendapat yang dapat meyakinkan majelis hakim agar uji materi AD/ART itu bisa dilaksanakan di MA.
Salah satu alasannya yaitu penyusunan AD/ART harus mengacu terhadap Undang-Undang Partai Politik.
Baca Juga: Moeldoko Gandeng Yusril Uji Materi AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY: Mereka Hanya Cari Pembenaran
"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," kata Manteri Hukum dan Perundang-undangan di era Abdurrahman Wahid (1999-2001) ini.
Kiprah Yusril dalam politik sejak pemilu 2019 memang cukup dekat dengan istana di bawah Presiden Jokowi.
Pada pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dia pimpin secara resmi menyatakan sikap mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pernyataan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional PBB yang berlangsung di Ancol, Jakarta pada Minggu (27/1/2019). Keputusan Rakernas PBB ini tidak mengejutkan. Sebab, beberapa waktu Yusril lalu tercatat sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf.
Dan yang cukup menarik dalam kaitan dengan Partai Demokrat, saat partai ini berkuasa di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril pernah jadi tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum pada 2010 silam.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Jumat 25 Juni 2010 lalu.
Yusril ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Hartono Tanoesoedibjo. Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana Sisminbakum.
Dengan nada agak jengkel, Yusril menjelaskan kasus yang menjeratnya tidak murni hukum. Tapi kasus yang sengaja "dikasuskan".
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional
"Orang jadi tersangka korupsi itu, seperti kena kasus subversif. Tidak mungkin ada yang lolos. Pasti dihukum. Bagi saya, ini membunuh hidup saya. Karena seseorang yang pernah kena kasus dengan ancaman minimal lima tahun tidak bisa menjadi anggota DPR atau jabatan publik lainnya," kata Yusril dalam diskusi "Penegakan Hukum Kasus Sisminbakum", di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 16 Juli 2010.
Dua tahun kemudian, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus ini. Surat penghentian penyidikan atau SP3 diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman. Yusril pun melenggang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.