JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 100 ribu guru honorer dari seluruh Indonesia akan diangkat menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Sebanyak 100 ribu guru honorer yang lolos tersebut merupakan hasil sementara seleksi guru P3K tahap pertama yang berlangsung pada September 2021 ini.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengucapkan selamat kepada para guru honorer yang lolos seleksi P3K.
Menurutnya 100 ribu guru honorer yang lolos merupakan 30 persen dari total 326.476 formasi yang mendapatkan pelamar seleksi P3K.
Baca Juga: Imas, 17 Tahun Jadi Guru Honorer, Usia 53 Tahun dan Menderita Stroke, Tetap Ikut Ujian PPPK
Adapun jumlah total formasi yang tersedia sebanyak 506.247 formasi.
"Nah ini mohon tepuk tangannya untuk 100.000 yang sudah lolos," ujar Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Kamis (23/9/2021) seperti dikutip Kompas.com.
Nadiem menambahkan dalam seleksi P3K kedua formasi yang tersedia akan lebih banyak lagi.
Penambahan formasi ini merupakan upaya Kemendikbud Ristek untuk mengangkat guru honorer menjadi P3K.
Baca Juga: Tes PPPK untuk Guru Honorer Dianggap Tidak Adil, PGRI: Lihatlah Kinerja dan Pengabdianya
Ia juga meminta daerah-daerah terus berupaya membuka formasi P3K bagi guru agar nantinya tidak ada lagi guru honorer di kota maupun di daerah.
Ada evaluasi
Di kesempatan yang sama Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kemendikbud Ristek mengevaluasi seleksi P3K tahap pertama.
Hal ini dikarenakan Komisi X DPR telah menerima beragam keluhan dan masukan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dari para guru terkait pelaksanaan seleksi guru P3K.
Baca Juga: Pertanyakan Afirmasi Guru Honorer, Komisi X DPR Minta Tunda Pengumuman PPPK Tahap I
Pertama, dalam pelaksanaannya terjadi kesimpangsiuran standar prosedur terkait jadwal dan perelengkapan yang dikeluarkan oleh pelaksana pusat.
Menurut Syaiful kondisi ini membuat banyak peserta tidak dapat mengikuti ujian seleksi P3K dan mengalami perbedaan perlakuan karena kegiatan dianggap belum konsistem.
Kedua, kisi-kisi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek dinilai sangat jauh dari materi soal yang diujikan kepada peserta P3K.
Kemudian, soal yang bersifat homogen di kompetensi teknis yang diujikan kepada peserta dengan latar belakang pendidikan berbeda membuat peserta dari jenjang sekolah dasar atau guru kelas kesulitan menjawab soal.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes adalah Bentuk Penghargaan
Keempat, rasio tingkat kesulitan soal dengan jumlah 100 soal dengan durasi waktu 120 menit sangat jauh dari harapan para guru peserta seleksi, terutama untuk soal-soal mengenai pendekatan high order thinking skill yang memerlukan waktu lebih untuk penalaran.
"Modal soal seperti ini belum familiar bagi peserta terutama peserta ujian dengan usia guru tertentu," ujar Syaiful.
Kelima, rentang nilai ambang batas atau passing grade sebesar 260-330 dinilai terlalu tinggi.
Passing grade itu dinilai tidak memperhatikan aspek peserta ujian yang terdiri dari guru dan tenaga honorer yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari belasan tahun.
Baca Juga: Peringati Hari Guru, Jokowi Pastikan Gaji Guru P3K Dinaikkan Setara PNS
Menurut Syaiful, skema penambahan poin dapat dibuka dengan melihat beberapa aspek antara lain dengan mempertimbangkan prestasi guru honorer dan zonasi letak geografis.
"Hal ini yang perlu didorong adalah perlu penambahan poin afirmasi guru honorer sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai," ujar Syaiful.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.