"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Kamis (16/9/2021) pekan lalu.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.
Ada juga AYH, selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Diduga korupsi tersebut merugikan negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).
Selain itu, ada juga kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar, setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Baca Juga: Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK
Seminggu berselang, Rabu (22/9/2021), Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang.
Alex diduga terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Dalam kasus terakhir, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang berinisial MM dan seorang PNS berinisial LPLT.
Korupsi hibah APBD tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar.
"Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Leonard.
Baca Juga: Alex Noerdin Terjerat Kasus Korupsi, MKD DPR RI Tak Akan Intervensi Proses Hukum
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.