JAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat pandemi Covid-19, kondisi ekonomi masyarakat ikut mengalami keterpurukan. Bahkan tak sedikit yang kemudian terjerat belenggu pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi (SWI), periode Januari-Juni 2021, terjadi lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen.
Kemudian, sepanjang Juli 2021, SWI pun telah memblokir 172 platform pinjol ilegal yang merugikan banyak orang.
Menanggapi itu, General Manager Kredivo Lily Suriani menyarankan masyarakat untuk lebih teliti membedakan antara fintech legal dengan yang ilegal.
Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Menghadapinya
"Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id," jelas Lily dalam keterangan resminya, Rabu (22/9/2021).
"Dalam hal ini, OJK juga bekerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh (platform) pinjol ilegal," sambungnya.
Lebih lengkapnya, berikut tiga hal yang perlu diperhatikan supaya terhindar dari penyedia jasa pinjol ilegal.
1. Pastikan terdaftar dan mengikuti ketentuan di OJK
Sejak 28 Juli 2021, Google telah menambahkan persyaratan khusus mengenai kelayakan aplikasi pinjaman berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Dengan begitu, perusahaan fintech ilegal tidak akan dapat mengunggah aplikasi mereka ke layanan Google Play Store.
Di samping itu, masyarakat pun diminta untuk lebih memahami bunga pinjaman yang diberlakukan setiap penyedia jasa layanan kredit.
Pertimbangannya bisa didasarkan pada kemampuan konsumen itu sendiri dalam membayar kreditnya, atau batas wajar besaran bunga pinjaman yang ditetapkan oleh OJK.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.