Uang suap sebanyak itu diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte melalui Tommy Sumardi agar mau membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercata di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Ternyata, Sel Kamar Tahanan Napoleon Bonaparte Tidak Dikunci Selama Ini
Setelah pemberian uang tersebut, Irjen Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Dalam kasus penghapusan red notice Doko Tjandra, Irjen Napoleon kemudiam divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak tinggal diam, Napoleon melakukan banding. Alih-alih terbebas dari jerat hukum atau dikurangi masa tahanannya, majelis hakim justru menguatkan vonis tersebut.
Baca Juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi
Artinya, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pencucian uang, Irjen Napoleon saat ini juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
Baca Juga: Unsur Berkelakuan Baik Sebagai Alasan Remisi Djoko Tjandra Dipertanyakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.