Kompas TV nasional peristiwa

Luhut Tuntut Perdata Rp100 Miliar, Kuasa Hukum: Fatia Bekerja Bukan Dengan Angka

Kompas.tv - 23 September 2021, 04:25 WIB
luhut-tuntut-perdata-rp100-miliar-kuasa-hukum-fatia-bekerja-bukan-dengan-angka
Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menyatakan dalam pernyataan yang disampaikan Fatia tidak ada tendensi caci maki ataupun penghinaan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

"Jadi diskusi kita, bukan diskusinya kemudian ini dipolisikan," tegas Julius.

Sementara itu, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Grisang menyatakan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya semata-mata hanya untuk pembelajaran.

Dalam hal ini, kata Juniver, pembelajaran bagi siapapun agar tidak sembarangan dalam menyampaikan pernyataan tidak benar dan mencemarkan nama baik orang.

"Jadi inilah yang kami nyatakan bahwa pernyataan-pernyataan yang tidak benar itu ada konsekuensinya. Ini pembelajaran supaya orang dan setiap orang tidak sembarangan membuat statement yang kemudian mencemarkan nama baik orang. Ini yang menjadikan contoh dari klien kami untuk siapapun," jelas Juniver di program acara yang sama.

Lebih lanjut, Juniver juga kembali menyampaikan apa yang dibilang Luhut soal gugatan yang dilayangkan dengan terpaksa.

"Keadaan terpaksa kita harus menegakkan hukum, membela nama baik, dan kemudian kita melihat prosesnya lebih lanjut," kata Juniver meniru pernyataan Luhut.

Kendati demikian, Julius menilai apabila kritik terhadap pejabat publik di negara demokrasi dianggap sebagai pernyataan sembarangan dan mencemarkan nama baik. Berarti di mana letak jaminan atas partisipasi publik atas kritik untuk pejabat negara.

"Di mana fungsi partisipasi publik, di mana jaminan atas kritik dan ekspresi publik kepada pejabat negaranya," tandasnya.

Perlu diketahui, sebelum melayangkan gugatan ke Polda, Luhut lebih dulu melayangkan somasi pada akhir Agustus lalu. Hingga meminta keduanya menyatakan permohonan maaf.

Setelah dua somasi yang dilayangkannya tidak digubris oleh terlapor, maka pada Rabu (22/9/2021) Luhut melaporkan sendiri dua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi permintaan maaf, Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengungkapkan kliennya tidak akan bersedia meminta maaf, lantaran menganggap isi percakapannya dalam video yang dilaporkan Luhut itu benar dan belum terbantahkan.

Baca Juga: Tanggapi Laporan, Haris Azhar Tolak Minta Maaf ke Luhut dan Siap Buka Data soal Bisnis Tambang Papua

"Kami tekankan dalam konteks ini, klien kami akan selalu bersikap ksatria, jika memang salah akan minta maaf, tapi kalau tidak salah, tentu akan mempertahankan kebenaran dengan apapun resikonya, termasuk gugatan ini," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9/2021).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x