Sementara untuk pengguna jasa dengan kondisi khusus/penyakit komorbid, sehingga belum dapat divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"Pengecualian ketentuan kartu vaksin hanya diberikan kepada supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya," tambahnya.
Shelvy melanjutkan, optimalisasi verifikasi dokumen kesehatan terhadap pengguna jasa penyeberangan akan dilaksanakan dengan mekanisme verifikasi ganda.
Pertama, verifikasi dokumen kesehatan dilakukan saat pengguna jasa memesan tiket online di Ferizy yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, verifikasi dokumen kesehatan dilaksanakan di pelabuhan penyeberangan oleh tim satgas COVID-19 setempat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk lebih dulu mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memastikan data vaksin dan data hasil tes COVID-19 telah tersedia.
"Saat proses reservasi tiket online di Ferizy, pastikan data penumpang yang diisi sesuai kartu identitas. Selanjutnya, agar dipastikan juga data diri seluruh penumpang dalam kendaraan terdaftar di dalam tiket," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penerapan integrasi ini, potensi penyebaran COVID-19 di sektor transportasi angkutan penyeberangan dapat diminimalisasi.
Baca Juga: Pemerintah Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Skrining Selama PON XX Papua
"Harapannya, pengguna jasa juga akan merasa lebih aman, nyaman, dan sehat menggunakan transportasi angkutan penyeberangan selama pandemi," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.