JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengidentifikasi aset milik obligor dalam bentuk tanah seluas 15,2 juta hektare.
Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Kantongi Bukti, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Obligor yang Enggan Bayar Utang BLBI Bakal Dikejar
"Pertama sudah identifikasi aset dalam bentuk tanah 15,2 juta hektare. Seluas 5,2 juta hektare di lima kota sudah kami kuasai langsung kembali dan sekarang masuk ke sertifikasi atas nama negara," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Mahfud MD menuturkan, kinerja Satgas BLBI menagih utang dana BLBI terus berjalan dan menunjukkan perkembangan yang cukup baik.
Selain mengidentifikasi aset, Satgas BLBI juga telah melakukan pemanggilan kepada para obligor. Dalam pemanggilan tersebut, Satgas BLBI berhasil menagih serta mengindentifikasi utang mereka.
"Selanjutnya, utang-utang dalam bentuk uang, dalam bentuk rekening, dalam bentuk pengakuan itu, ya, jalan. Buktinya mereka yang dipanggil hampir semuanya merespons,” tutur Mahfud.
Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Nirwan dan Indra Bakrie, Tagih Utang Dana BLBI Rp22,6 Miliar!
“Ada yang langsung oke saya bayar, ada yang mungkin utangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang.”
Lebih lanjut, Mahfud selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI merasa bersyukur timnya telah mencetak uang sebesar Rp100 miliar dari salah satu obligor pada Senin (20/9/2021).
Walau begitu, kata dia, masih ada beberapa obligor dana BLBI yang masih enggan untuk membayar utangnya kepada negara.
Padahal, ia menyebut, pemerintah sudah berbaik hati memperkecil nilai utang mereka kepada negara pada masa krisis moneter.
Baca Juga: Enam Penerima Dana BLBI Temui Satgas, Ada Kuasa dari Bakrie Grup
Menurutnya, pemberian pinjaman kepada para pengutang BLBI secara hak tagih nilainya juga sudah disesuaikan dengan situasi saat itu.
"Mereka diberi pinjaman kepada negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan publikasi utang ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka bayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan dengan situasi saat itu," tutur Mahfud.
Mahfud mencontohkan salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp58 triliun hanya membayar 17 persen dari nilai utangnya. Hal ini karena nilai utangnya telah disesuaikan dengan kondisi pada saat waktu pinjam.
Baca Juga: Pemblokiran Aset Obligor Dinilai Lebih Efektif untuk Tagih Utang BLBI
"Menilai hak utang yang kami bayari, hartamu berapa, kami hitung dalam bentuk pengakuan serahkan kepada negara. Sekarang sudah begitu, masa masih mau ngemplang," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, bahwa penagihan ini akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kebijakan pemerintah untuk itu selesai, sudah diputus secara politik di DPR dan memutuskan pemerintah secara sah. Sekarang tinggal mempercepat penagihan," ujar Mahfud.
Baca Juga: Tak Hanya Keluarga Bakrie, 13 Nama Pengemplang Dana BLBI Dipanggil oleh Satgas BLBI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.