"Besaran iuran tunjangan hari tua tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," ucap Ali.
Ia mengatakan, pemenuhan hak keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan, sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono, salah satu pegawai yang akan dipecat, membandingkan nasib 56 pegawai KPK yang akan dipecat dengan buruh pabrik.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Tiba di KPK, Penuhi Panggilan Penyidik soal Korupsi Lahan Munjul
Giri menilai pemberantas korupsi dianggap layaknya sebagai sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan dari tempatnya bekerja.
"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," ucap Giri.
Giri mengaku sudah menerima SK pemecatan dirinya. Dalam tanda terima SK itu, Giri sempat membubuhi keterangan tambahan terkait keputusan Firli Bahuri memecat dirinya dan puluhan pegawai KPK imbas TWK.
Baca Juga: Hari Ini KPK Panggil Anies Baswedan untuk Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
"Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan kezaliman," tulis Giri.
Seperti diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.
TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Sejumlah Pegawai KPK Diperiksa Inspektorat karena Mendukung Novel Baswedan Dkk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.