JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 56 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan yang akan dipecat per tanggal 30 September 2021.
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Cuma Terima Tunjangan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan
Namun demikian, Ali memastikan KPK akan memenuhi hak 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat untuk mendapatkan tunjangan hari tua.
“Tunjangan hari tua diberikan sebagai pengganti manfaat uang pensiun,” ucap Ali.
Ali mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Siap Penuhi Panggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Tanah Munjul
"Termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program tunjangan hari tua yang besarannya ditetapkan KPK,” ujarnya.
Adapun pengelolaannya nanti akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang telah ditunjuk.
Pelaksanaan tunjangan hari tua tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Tiba di KPK, Penuhi Panggilan Penyidik soal Korupsi Lahan Munjul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.