JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/9/2021).
Hukuman yang lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin.
Adapun JPU KPK meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perlu diketahui, selama persidangan Syahrial mengikutinya dengan fasilitas "video conference" dari gedung KPK Jakarta.
Dalam sidang vonis, majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial.
"Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas majelis hakim.
Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Sementara itu, hal yang meringankan dari Syahrial karena telah bersikap sopan di persidangan. Bahkan, terdakwa juga mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Kendati demikian, majelis hakim menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
"Mengenai permohonan 'justice collaborator' menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan 'justice collaborator' dari terdakwa," tambah hakim.
Diketahui, putusan vonis M Syahrial berdasar pada dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kedatangannya diketahui untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti pildaka Tanjungbalai 2021-2026.
Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.
Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Atas permintaan tersebut, Stepanus Robin bersedia membantu dengan permintaan uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Stepanus Robin sudah melaporkan ke Azis Syamsuddin.
Setelah itu, Stepanus Robin menyampaikan kepada Syahrial terkait dirinya yang sudah mengamankan supaya Tim Penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".
Baca Juga: Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini dalam Suap Lelang Jabatan
Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Stepanus Robin juga menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan oleh Stepanus Robin.
Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Pertama pada 17 November 2020 sampai 12 April 2021 ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia sejumlah Rp1,275 miliar.
Kedua, pemberian uang secara transfer kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain secara bertahap pada 22 Desember 2020 ke rekening BCA atas nama Maskur Husain sejumlah Rp200 juta.
Ketiga, pemberian uang secara tunai sejumlah Rp220 juta kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain pada 25 Desember 2020 sejumlah Rp210 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap di Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Stepanus Robin kepada Maskur Husain dan pada Maret 2021, Syahrial memberikan uang kepada Stepanus Robin sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan.
Selain perkara ini, diketahui Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Syahrial terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai tahun 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.