“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” katanya.
Menurut Ali Fikri, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles). Karena itu KPK masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sebagai saksi Anies dan juga Prasetyo Edi diharapkan hadir sesuai jadwal yang ditetapkan KPK.
“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” ungkapnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Munjul
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Mereka disangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.