Sementara PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:
Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:
Baca Juga: Hati-hati, PNS yang Kedapatan Dukung Peserta Pemilu Bisa Langsung Dipecat
Di dalam PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas. PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan jika menunjukkan keterlibatan langsung dalam kampanye salah satu calon.
Selain itu, salah satu yang juga diatur dalam kebijakan ini adalah terkait dengan pemberian layanan kepada masyarakat. PNS dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.
Bagi PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan. Serta hukuman disiplin berat jika berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS, tapi juga berlaku secara mutatis mutandis bagi CPNS.
Ketentuan pelaksanaan dari PP 94 tahun 2021 akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Kebijakan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Simak! Berikut Kewajiban dan Larangan bagi PNS Menurut PP 94 Tahun 2021
Sumber : Kompas TVKemenpanrb
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.