Baca Juga: KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK Per 30 September 2021
Choirul menyatakan putusan MK da MA tersebut, memang harus dihormati. Namun Presiden tetap bisa mengambil langkah berdasarkan rekomendasi komnas HAM. Sebab putusan MA dan MK berbeda secara faktual dengan temuan Komnas HAM.
“Jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan,” tuturnya.
Dia menyatakan temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut.
“Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut,” paparnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN: Ini Penghinaan
Selain itu, menurut Choirul, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM. Putusan MA dan MK juga tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait TWK.
“Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali,” ungkapnya.
Karenanya, menurut Choirul, Presiden Jokowi masih mempunyai pilihan mengambil rekomendasi Komnas HAM pijakan dan tetap menghormati keputusan MK dan MA.
“Hal ini sebagai wujud tata kelola negara konstitusional. Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden,” tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.