JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan warga negara terkati polusi udara di DKI Jakarta.
Perkara yang sudah berjalan dua tahun itu akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima tergugat pejabat negara atas penanganan polusi udara di Ibu Kota.
Para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tergugat 2).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tergugat 3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5).
Baca Juga: Jokowi dan Anies Dinyatakan Bersalah Terkait Kasus Polusi Udara di Jakarta
Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut sebagai pihak yang turut tergugat.
Gugatan polusi udara itu diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019.
Sidang pertama atas gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST itu dilakukan pada 1 Agustus 2019.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/9/2021), Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan, para tergugat terbukti melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus.
Hakim Saifuddin juga menjatuhkan hukuman bagi masing-masing pihak tergugat.
Baca Juga: Warga Cilincing Terpapar Polusi Udara Asap Limbah Peleburan Timah
Salah satunya hukuman kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat 1 untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Tertunda delapan kali
Majelis Hakim PN Jakpus sudah menunda 8 kali sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terakhir, Hakim Saifuddin menunda sidang pembacaan putusan pada 9 September 2021.
Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan alasan pembacaan putusan harus ditunda putusan untuk kedelapan kalinya karena tahap musyawarah atau mempelajari perkara itu masih dalam proses, mengingat banyaknya bukti yang diajukan.
"Kemarin juga ditunda, mohon maaf. Sebenarnya ini tidak pantas, kurang sopan untuk disampaikan, tapi karena menunda dari perkara ini, kebetulan saya ada halangan sehingga konsentrasi untuk memusyawarahkan perkara ini tertunda-tunda," ujar Saifuddin, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pencemaran Udara di Inggris Tewaskan 64.000 Warga Setiap Tahun
Ia menambahkan, faktor lain yang menyebabkan sidang putusan tersebut ditunda adalah kondisi hakim anggota Duta Baskara yang sempat terinfeksi Covid-19.
Atas penundaan ini, tim kuasa hukum melayangkan surat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Tiga Majelis Hakim pemeriksa perkara ini yaitu Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati dilaporkan sudah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Petitum Gugatan
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus dijelaskan para penggugat meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian menyatakan para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca Juga: Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta
Penggugat juga meminta hakim untuk menghukum tergugat I untuk:
Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;
Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menghukum tergugat 2 untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Baca Juga: Sidang Putusan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta melawan Presiden Jokowi Ditunda Lagi
Menghukum tergugat 3 untuk;
Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tergugat 5, turut tergugat I dan turut tergugat 2 dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.
Hasil akhir, Majelis Hakim PN Jakpus hanya mengabulkan sebagian gugatan warga negara terkati polusi udara di DKI Jakarta.
Yakni menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terbukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.