JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan pada 30 September 2021.
Enam dari 56 pegawai KPK di antaranya sempat diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Namun karena tidak mengikuti, maka pegawai tersebut tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.
Sisanya, 50 pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Baca Juga: KPK Lantik 18 Pegawai yang Dinyatakan Lulus Pendidikan dan Bela Negara Jadi ASN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai ini merupakan hasil dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK berdasarkan UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Alexander menegaskan pegawai KPK tersebut tidak bisa dialihkan menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asesmen TWK dinyatakan tidak lulus.
"Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK, meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Sekjen KPK Sebut Penyaluran Pegawai ke BUMN Sesuai dengan Program Lembaga Antirasuah
Lebih lanjut Alexander menyatakan KPK memberi penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi segenap pegawai yang diberhentikan.
KPK yakin dedikasi dan amal perbuatan para pegawai selama di KPK menjadi bagian dari amal soleh dan jasa bagi bangsa dan negara.
KPK, masih kata Alexander, juga mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN: Ini Penghinaan
"Kita harus sadari bahwa korupsi yang merugikan kita semua, juga menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mencegah dan memberantasnya," ujar Alexander.
Diketahi tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi ASN diikuti 1.351 pegawai KPK.
Pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.
Kemudian ada 8 pegawai yang tidak hadir dalam proses TWK. Sebanyak 3 orang di antaranya dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Putusan MK dan MA Tepis Tuduhan TWK Maladministrasi dan Langgar HAM
Pensiun 1 orang, mengundurkan diri 2 orang, diberhentikan 1 orang dan tanpa keterangan 1 orang.
Bagi 3 pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri, KPK memberi kesempatan untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai pada tanggal 20 September 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.