Selain itu, ASN akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan apabila diketahui tidak masuk kerja selama 25-27 hari dalam setahun.
Sanksi Sedang bagi ASN
Tidak hanya sanksi berat, dalam PP Nomor 9 juga diatur sanksi sedang bagi ASN yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu.
Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), seperti bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 11-13 hari dalam setahun maka akan dipotong tukin 25 persen selama 6 bulan.
Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun.
Sedangkan, bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari akan diberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Dalam PP tersebut juga diatur perihal teguran yang akan diterima ASN mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
Adapun teguran lisan akan didapatkan ASN yang diketahui tidak masuk selama 3 hari dalam setahun.
Baca Juga: Oknum ASN Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Laki-Laki
Sementara teguran tertulis akan dilayangkan kepada ASN yang diketahui tidak masuk kerja selama 4-7 hari dalam setahun.
Sedangkan ASN yang diketahui tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.