TANGERANG, KOMPAS.TV – Jumlah korban tewas akibat kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bertambah lagi, sehingga totalnya menjadi 47 orang pada Senin (13/9/2021).
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani menjelaskan, korban berinisal M (44) meninggal pada sekitar pukul 18.06 WIB dengan luka bakar sekitar 25 persen.
Menurut Hilwani, kondisi M memburuk seusai menjalani operasi debridement atau pembersihan luka dan pengangkatan jaringan terbakar.
Operasi tersebut merupakan yang kedua, dan dilaksanakan pukul 10.00 WIB-12.00 WIB. Tujuannya untuk meringankan peradangan.
"Yang debridement, yang kedua, sudah selesai tadi pagi," ujar Hilwani, seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tengarang, Polisi Periksa 25 Saksi
Pihak RSUD Kabupaten Tangerang secepatnya akan menyerahkan jenazah M pada piak Lapas Kelas I Tangerang, untuk kemudian diserahkan pada keluarga M.
Sehari sebelumnya, Minggu (12/9/2021) warga binaan lain yang dirawat di RSUD Tangerang, berinisal T (50) juga meninggal.
Sebelum T, empat warga binaan lain, yakni A, H, dan T meninggal pada Kamis (9/9/2021), dan H meninggal Sabtu malam (11/9/2021).
Saat ini, RSUD Kabupaten Tangerang masih merawat empat warga binaan lain, yakni N (34), Y (33), I (27), dan S (35).
Sebanyak 41 warga binaan lain tewas di lokasi kejadian. Namun hingga Senin siang masih ada 23 jenazah di antaranya belum teridentifikasi.
Selain bertambahnya korban yang meninggal dunia, jumlah korban tewas yang teridentifikasi juga bertambah sebanyak delapan orang pada Senin ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan, dari tambahan delapan jenazah yang teridentifikasi, satu di antaranya merupakan warga negara asing bernama Ricardo Ussumane Embalo.
Baca Juga: Besok, Kalapas Diperiksa terkait Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang
"Satu di antaranya merupakan warga negara asing dari Portugal," kata dia dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Identitas tujuh korban lain adalah Anton alias Capung bin Idal yang teridentifikasi berdasarkan sidik jari; Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng teridentifikasi melalui DNA dan medis; Sarim alias Bapak Bin Harkam diidentifikasi melalui DNA dan medis.
Kemudian, Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin berdasarkan DNA dan medis; Sumantri Jayaprana melalui DNA dan medis; I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami melalui DNA dan medis; dan Petra Eka alias Etus bin Suhendar melalui DNA dan medis.
Total korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 18 orang.
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kalapas
Kasus kebakaran tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Ada dugaan tindak pidana dalam kejadian itu, yakni Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Sedangkan, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Terkait dugaan tersebut, polisi juga sudah memeriksa 25 saksi, yang terdiri dari tiga petugas pemadam kebakaran yang bekerja saat kejadian, 12 pegawai lapas, tiga petugas PLN, serta tujuh warga binaan yang selamat dari kebakaran.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tim DVI Sudah Kantongi Data Antemortem 2 WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tujuh warga binaan tersebut merupakan korban luka ringan. Mereka adalah warga binaan yang tinggal di blok C.
"Tiga petugas damkar yang bekerja saat itu diperiksa di Mapolres Tangerang Kota, 12 pegawai lapas dan 3 petugas PLN kita periksa di Polda Metro Jaya. Ini yang kita jadwalkan pemeriksaan pertama, kita BAP dulu," jelas Yusri di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).
Yusri juga menyebut bahwa pihaknya telah menjadwalkan untuk memanggil Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang pada esok hari.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.