JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan jabatan baru di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Jabatan baru tersebut adalah Wakil Menteri PPN.
Penetapan jabatan baru ini didasarkan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2021 tentang kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Perpres tersebut diunggah dan dapat dilihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, hari ini, Senin (13/9).
“Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian tertulis di pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
Dalam pasal 2 ayat 2 dan dan 3 juga tertulis bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden, serta bertanggung jawab langsung kepada Menteri PPN.
Baca Juga: Kementerian PAN RB akan Punya Wakil Menteri
Di pasal 3, dijelaskan bahwa menteri dan wakil menteri adalah satu kesatuan unsur pimpinan di kementerian.
Selain itu secara otomatis wakil menteri juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini tertuang di pasal 21.
Peraturan Presiden ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Meski demikian hingga kini, Presiden Jokowi belum memilih siapa pun untuk menduduki jabatan baru tersebut. Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala BPN saat ini adalah Suharso Monoarfa.
Baca Juga: Wakil Menteri Perdagangan Sebut Kripto Bisa Hasilkan Omzet Besar Bagi Indonesia
Sementara dikutip Antara, Presiden juga meneken Perpres Nomor 81 tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pasal 7 peraturan ini mengatur soal jabatan Wakil Kepala Bappenas yang akan diisi oleh Wakil Menteri PPN.
"Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional," bunyi Pasal 7 dikutip dari salinan Perpres Nomor 81 tahun 2021.
Dalam Perpres itu, dijelaskan bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas. Wakil Kepala mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
"Rincian tugas wakil kepala ditetapkan oleh kepala," seperti tertulis di Perpres tersebut.
Baca Juga: Jokowi Sahkan Perpres, Wakil Menteri Akan Terima Bonus hingga Rp 580 Juta
Sebelumnya presiden juga menandatangani Perpres nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres tersebut ditandatangani pada 19 Agustus 2021.
Dalam Perpres nomor 77/2021 dijelaskan bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.