MAKASSAR, KOMPAS.TV - Bank Negara Indonesia (BNI) buka suara soal laporan nasabah cabang Makassar, Sulawesi Selatan yang mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp 45 miliar. Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani.
Baca Juga: Dana Deposito Nasabah Bank BUMN Hilang Rp45 Miliar, Ini Kata OJK
Sekretaris Perusahaan PT BNI Tbk Mucharom saat diklarifikasi KONTAN, Sabtu (11/9/2021) memberikan jawaban melalui Ronny LD Janis selaku kuasa hukum BNI.
Dalam surat jawaban tersebut, Ronny menyatakan, kliennya, BNI, telah menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani.
"Di mana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021," kata Ronny.
Ronny menambahkan, berdasarkan investigasi dari kliennya, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem BNI, serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.
"Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu," ujarnya.
Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka BNI berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021.
Laporan tersebut dilakukan, lanjut Ronny, agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait, "dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum," katanya.
Menindaklanjuti laporan BNI tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan saudari MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.
Ronny mengatakan, Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.
"Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini," tulis Ronny.
Seiring dengan itu, Ronny meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik, "dan/atau kabar bohong yang mendiskreditkan klien kami," kata Ronny.
"Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI," tambah Ronny.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Darurat: Ini Jadwal Jam Buka Bank BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri
Di luar surat jawaban kuasa hukum BNI, Mucharom meminta semua pihak sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat meyakini penegak hukum akan adil transparan dan sesuai fakta," kata Mucharom kepada KONTAN.
Mucharom menegaskan, BNI sudah mempunyai SOP baku produk deposito mulai dari pembukaan, pembayaran bunga, dan juga pencairannya.
Pembukaan deposito dapat melalui dua cara, nasabah datang ke bank, atau melalui BNI mobile banking.
Rekening deposito yang dibuka lewat BNI mobile banking, pencairannya tentu lebih fleksibel karena dapat dilakukan sendiri oleh nasabah yang bersangkutan. Ini sama halnya seperti proses transfer atau transaksi lainnya.
Pada saat pencairan, untuk deposito yang dibuka di cabang, nasabah harus datang ke outlet membawa bilyet deposito dan juga data diri yang berlaku (KTP). Petugas akan melakukan pengecekan bilyet yang dibawa oleh nasabah, apakah bilyet tersebut asli/sah, dan kemudian dicocokkan datanya dengan yang ada di sistem Bank.
Bila bilyet tersebut asli, sah, dan tercatat di sistem bank (cocok dengan nomor bilyet, tanggal pembukaan, nominal deposito, besaran bunga yang dibayarkan), maka deposito tersebut dapat dibayarkan.
Jika sebaliknya, tidak sah, tidak asli atau hasil scan, dan tidak ada di sistem, tentunya bank tidak dapat membayarkan.
"Ini yang akhirnya, BNI melaporkan hal tersebut ke Bareskrim, agar kasusnya jelas, terang benderang," kata Mucharom.
Baca Juga: Terungkap Deposito Nasabah Rp45 Miliar yang Hilang Ternyata Ditilap Pegawai Bank, Ini Modus Pelaku
Pihak BNI melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Namun, Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, mengatakan pihak BNI beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka. Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong, dan dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong tersebut.
Baca Juga: Kronologi Hilangnya Deposito Sebesar Rp45 Miliar Nasabah Bank Pelat Merah
Sumber : Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.