MAKASSAR, KOMPAS.TV - Bank Negara Indonesia (BNI) buka suara soal laporan nasabah cabang Makassar, Sulawesi Selatan yang mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp 45 miliar. Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani.
Baca Juga: Dana Deposito Nasabah Bank BUMN Hilang Rp45 Miliar, Ini Kata OJK
Sekretaris Perusahaan PT BNI Tbk Mucharom saat diklarifikasi KONTAN, Sabtu (11/9/2021) memberikan jawaban melalui Ronny LD Janis selaku kuasa hukum BNI.
Dalam surat jawaban tersebut, Ronny menyatakan, kliennya, BNI, telah menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani.
"Di mana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021," kata Ronny.
Ronny menambahkan, berdasarkan investigasi dari kliennya, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem BNI, serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.
"Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu," ujarnya.
Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka BNI berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021.
Laporan tersebut dilakukan, lanjut Ronny, agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait, "dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum," katanya.
Menindaklanjuti laporan BNI tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan saudari MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.
Ronny mengatakan, Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.
"Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini," tulis Ronny.
Seiring dengan itu, Ronny meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik, "dan/atau kabar bohong yang mendiskreditkan klien kami," kata Ronny.
"Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI," tambah Ronny.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Darurat: Ini Jadwal Jam Buka Bank BNI, BRI, BTN, BCA, dan Mandiri
Sumber : Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.