Baca Juga: Lima dari 7 Napi Korban Kebakaran Lapas yang Dirawat di RSUD Tangerang Alami Trauma Jalan Napas
3. Kusnadi bin Rauf (44) warga Pademangan DKI Jakarta dari kantong jenazah 009PMJ/RSPol/0039 teridentifikasi pada Jumat (10/9/2021).
4. Bustanil Arifin bin Arwani (50), warga Menteng DKI Jakarta dari kantong jenazah 0016PMJ/RSPol/0033 teridentifikasi pada Jumat (10/9/2021).
5. Arfin bin Marsum (23), warga Mojo Tengah, Jawa Tengah dari kantong jenazah 0038PMJ/RSPol/007 teridentifikasi pada Jumat (10/9/2021).
Temukan tindak pidana
Di kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan hasil gelar perkara dari pemeriksaan 22 saksi, penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 187, 188 junto 359 KUHP terkait kelalaian dan kealpaan (kesengajaan) dalam kebakaran Lapas Tangerang menjadi penyidikan.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Temui Titik Terang, Diduga Ada Kesengajaan
Hal ini jugalah yang membuat kasus tersebut meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Yusri, saat ini penyidik sedang mendalami pihak yang bertangung jawab dari peristiwa kebakaran melalui pemeriksaan saksi.
“Jadi, sudah ada daftarnya (yang akan diperiksa) untuk penyidikan. Kami masih mendalami, termasuk siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.