Kompas TV nasional update

7 Nama Obligor yang Ambil Dana Triliunan Rupiah BLBI, Ada Tutut Soeharto, Berapa Utangnya?

Kompas.tv - 10 September 2021, 16:44 WIB
7-nama-obligor-yang-ambil-dana-triliunan-rupiah-blbi-ada-tutut-soeharto-berapa-utangnya
Siti Hardiyanti atau Tutut Hardiyanto yang masuk dalam daftar 7 obligor prioritas penagihan dana BLBI. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sedang memprioritaskan pengejaran pelunasan piutang dari 7 obligor yang mengambil dana BLBI pada 1997-1998.

Perlu diketahui, 7 obligor/debitor ini hanya sebagian dari total 48 debitor yang mengambil dana BLBI sekitar Rp 110,45 triliun.

Nama-nama 7 obligor BLBI ini diketahui lewat dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Ketujuh orang itu menjadi obligor yang mesti segera mengembalikan dana BLBI berdasarkan sejumlah kriteria.

Baca Juga: Penguasaan Aset BLBI, Satgas Pasang Plang di 2 Lokasi

"Prioritas penanganan berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, dan perkiraan kemampuan membayar," demikian tertuang dalam dokumen itu, dikutip dari Kompas.com.

Ada nama putri almarhum Presiden Suharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam dokumen dengan keterangan tanggal 15 April 2021 itu.

Ia memiliki utang yang terpecah dalam beberapa perusahaan miliknya. Utang itu sebesar Rp 191,6 miliar, Rp 471,4 miliar, Rp 6,52 juta dollar AS, dan Rp 14,79 miliar.

Satgas BLBI sedang mengawasi perusahaan milik Tutut yang berutang pada negara, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Dokumen penagihan Satgas BLBI mencatat, perusahaan-perusahaan tadi tidak memiliki jaminan aset atas utang tersebut. Jaminan perusahaan Tutut hanya berupa SK Proyek.

Dalam pengejaran utang dari Tutut Soeharto, Satgas BLBI pun mengambil alih penguasaan aset tanah seluas 26.928 meter persegi yang terletak di jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat pada Kamis (9/9/2021).

Aset tersebut tercatat sebagai milik eks-BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) Bank Yakin Makmur berdasarkan akta pelepasan hak atas tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.

Bank Yakin Makmur alias Bank Yama adalah debitur BLBI. Tutut Soeharto disebut-sebut sebagai pemilik Bank Yama itu.

Selain Tutut, ada pula nama Kaharudin Ongko, obligor penerima BLBI saat menjadi pemilik mayoritas saham Bank Umum Nasional (BUN).

Baca Juga: Hari Ini Satgas BLBI Panggil Duo Pemilik Bank Aspac untuk Lunasi Utang Rp 3,57 Triliun

Satgas BLBI memiliki dasar penagihan piutang berupa Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA).

Kaharudin mendapat panggilan agar menemui Satgas BLBI untuk mendiskusikan utangnya sebesar Rp8,2 triliun pada negara di Selasa (6/9/2021). Akan tetapi, tidak diketahui apakah ia telah menemui Satgas 

Kaharudin Ongko memiliki jaminan utang atas dana BLBI itu, tetapi besaran jaminan itu tidak cukup. 

Berikut ini 7 nama obligor yang menjadi prioritas penagihan utang pada negara oleh Satgas BLBI:

1. Sjamsul Nursalim - Bank Dewa Rutji

Salim memiliki utang Rp470,65 miliar terkait dana BLBI. Dasar penagihan utang ini adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

Ia tidak memiliki jaminan atas utang pada negara itu, tetapi diperkirakan mempunyai kemampuan melunasinya.

2. Siti Hardiyanti Rukmana - PT Citra Cs

Tutut Soeharto memiliki total utang kira-kira Rp770,73 miliar yang tersebar di setidaknya 3 perusahaan. 

Ia tidak memiliki jaminan aset atas utang BLBI. Ia mengambil dana BLBI dengan jaminan berupa SK proyek.

Baca Juga: Menko Polhukam akan Rampas Tanah dari Obligor dan Debitur BLBI untuk Bangun Lapas

3. Sujanto Gondokusumo - Bank Dharmala 

Sujanto memiliki utang sebesar Rp 822,25 miliar pada negara. Dasar utang BLBI itu adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Sujanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

4. Hindarto Tantular/Anton Tantular - Bank Central Dagang 

Keluarga Tantular memiliki utang pada negara sebesar Rp 1,47 triliun. Dasar utang mereka adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

5. Trijono Gondokusumo - Bank Putra Surya Perkasa 

Trijono mengambil dana BLBI dan berutang pada negara sebesar Rp 4,89 triliun. Dasar utang ini adalah Akta Pengakuan Utang (APU) dengan outstanding utang. 

Ia memiliki jaminan utang pada negara, tetapi tidak cukup.

6. Kaharudin Ongko - Bank Umum Nasional (BUN) 

Dasar utang yang ditagihkan adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) sebesar Rp 7,83 triliun. Jaminan utang ada, tetapi tidak cukup.

7. Marimutu Sinivasan - Group Texmaco 

Dasar utangnya adalah Surat PPA dengan oustanding Rp 31,72 triliun dan 3,91 juta dollar AS. Jaminan utang tersebut ada, tetapi tidak cukup.

Baca Juga: Pemerintah Kejar Aset BLBI, Bagaimana Awal Mula Kasus Ini 22 Tahun Lalu?




Sumber : Kompas TV/Kompascom




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x