“Kita akan panggil kembali (saksi) untuk diperiksa dalam rangka penyidikan. Kalau ditanya apakah ada tersangka, ini belum. Tetapi sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri.
Adapun 22 saksi dari tiga klaster yang diperiksa penyidik yakni, sejumlah petugas lapas (sipir), sejumlah narapidana yang selamat saat kejadian dan pendamping napi di setiap blok kamar.
Jika diperlukan Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono juga akan dipangil untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasus kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari telah menelan 44 korban jiwa.
Sebanyak 41 korban meninggal ditempat dan 3 korban meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang saat menjalani perawatan luka bakar berat.
Baca Juga: Ini Sikap Istana soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Selain korban meninggal ada 7 korban luka yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Sejauh ini kepolisian barhasil mengidentifikasi lima dari 41 yang tewas saat insiden kebakaran.
Korban bernama Rudhi bin Ong Eng Cue dengan jenis kelamin laki-laki dan berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi dari kantung jenazah nomor 41 tahun 2021.
Kemudian Adi Priana bin Kholil (44), Kusnadi bin Rauf (44), Bustanil Arifin bin Arwani (50), dan Arfin bin Marsum (23).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.