JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meralat pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal penutupan kafe Holywings.
Riza menuturkan penutupan kafe Holywings Kemang bukanlah sampai pandemi selesai seperti yang disampaikan Sang Gubernur.
Baca Juga: Kerumunan Holywings Kemang, Anies: Tak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai!
Menurut Riza, penutupan Holywings Kemang hanya sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai.
"Bukan sampai pandemi selesai, sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun," kata Riza, Kamis (9/9/2021).
Riza mengatakan, penutupan operasional kafe Holywings Kemang sudah diputuskan, yakni hingga PPKM dicabut oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Fakta Seputar Holywings yang Dikenai Sanksi Ditutup hingga Pandemi Selesai
Sanksi itulah yang tertulis dalam keputusan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak Holywings.
"Kemarin kan tulisan (keputusan) di situ sudah jelas selama PPKM," ujar dia.
Namun demikian, pernyataan Riza berbeda dengan pernyataan Anies sebelumnya, yang menyatakan kafe Holywings ditutup sampai pandemi Covid-19 selesai.
Anies menyebut, penutupan Holywings hingga pandemi selesai menjadi pesan agar seluruh warga taat terhadap protokol kesehatan meskipun pandemi mulai menurun.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Holywings Kemang Naik Status jadi Penyidikan
"Kita akan melakukan tindakan dan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings kemarin," ucap Anies di hari yang sama.
"Itu tidak akan dibiarkan dan ditutup sampai pandemi selesai. Makanya saya katakan ini pesan bagi semuanya."
Adapun Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan, digerebek polisi pada Minggu (5/9) dini hari.
Baca Juga: Gubernur Anies: Holywings Tidak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai
Polisi melakukan razia pengawasan bar dan kafe di masa PPKM level 3 dan menemukan kerumunan di Holywings Cafe.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (6/9) lalu.
"Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta."
Arifin mengatakan, Holywings Kemang dilarang beroperasi selama pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM di level apa pun.
Baca Juga: Luhut Minta Holywings Ditutup karena Langgar PPKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.