Kemudian, PT Sentul City Tbk juga meminta Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor," jelas David.
Respons Pihak Rocky Gerung
Adapun kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, sebelumnya juga telah membenarkan surat somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City.
Baca juga: Rocky Gerung Buka Ruang Komunikasi Terkait Somasi dari Sentul City
Namun Haris menjelaskan bahwa kliennya telah tinggal di lokasi tersebut sejak 2009 dan mendapatkannya secara sah.
Selain itu, Rocky juga diklaim memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
"Lahan tersebut tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah maupun swasta, tidak sedang digadaikan, dan bahkan telah membayar PBB pada tahun berjalan," kata Haris, Kamis.
Sementara, tim kuasa hukum Rocky Gerung yang lain yakni Nafirdo Ricky mengaku akan membuka ruang komunikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Sentul City.
Melalui ruang komunikasi tersebut, kata Nafirdo, diharapkan dapat menghasilkan titik terang dari sengketa kepemilikan lahan tersebut.
“Namun apabila tidak ditanggapi, maka kami akan segera melakukan upaya hukum baik nonlitigasi dan litigasi di pengadilan untuk menggugat SHGB yang diklaim pihak Sentul City,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.