Dalam laman Kemenkeu, Kartu Sembako bertujuan sebagai pemenuhan kebutuhan pokok dasar panganm dengan kartu ini masyarakat dapat memiliki kases terhadap pangan yang bergizi.
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengungkapkan penerima kartu sembako harus terdaftar di DTKS karena penyalurannya melalui rekening ke bank Himbara.
"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," ujar Asep seperti diberitakan Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Siap-siap, Tahun Depan Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemegang Kartu Sembako
Bagaimana cara mendapatkan kartu sembako?
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Kartu Sembako selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.
Calon KPM nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang ditentukan.
Calon penerima bakal mengisi data dan akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.
Berikut dokumen yang perlu dibawa calon penerima.
Rampung verifikasi data, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.