Kompas TV nasional sosial

Serba-serbi Kartu Sembako, Siapa yang Berhak Mendapatkan dan Bagaimana Caranya?

Kompas.tv - 8 September 2021, 07:34 WIB
serba-serbi-kartu-sembako-siapa-yang-berhak-mendapatkan-dan-bagaimana-caranya
Petugas menata tabung gas LPG berukuran 3 kg di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah ingin membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kg. (Sumber: KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini Kartu Sembako menjadi kosa kata yang kerap dicari masyarakat.

Pasalnya pemerintah berencana akan membatasi akses pembelian gas elpiji 3 kg khusus untuk pemegang kartu tersebut tahun depan.

Pemerintah melakukan pembatasan itu untuk mereformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan ini supaya subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021) silam.

Baca Juga: Rencana Elpiji 3kg Khusus Pemegang Kartu Sembako, Pedagang: "Dapet Kartunya Gampang Nggak?"

Siapa yang berhak mendapatkan kartu sembako?

Dikenal sebagai sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, Kartu Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai tiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Penerima Kartu Sembako adalah keluarga miskin yang rentan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x