Kompas TV nasional sosial

Poin Lengkap Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4, Dari Sekolah hingga Resepsi Pernikahan

Kompas.tv - 8 September 2021, 06:30 WIB
poin-lengkap-perbedaan-aturan-ppkm-level-3-dan-4-dari-sekolah-hingga-resepsi-pernikahan
Ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

Usaha yang dibuka di wilayah ini maksimal buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Uji coba di tempat makan tertutup 

Aturan ini merupakan rencana uji coba pembukaan tempat makan yang ada di gedung atau toko tertutup di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Surabaya dalam PPKM Level 3 dan 4.

Selain mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal dibatasi sebanyak 50 persen, satu meja maksimal 60 menit.

Baca Juga: Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali sampai 20 September 2021

5. Tempat wisata

Terkait tempat wisata pada wilayah PPKM Level 3 mulai dilakukan uji coba pembukaan tempat wisata dengan ketentuan di antaranya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk PPKM Level 4 tak ada ketentuan mengenai ini.

6. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

Kegiatan kesenian, kebudayaan, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara dalam wilayah yang terdampak PPKM Level 4.

Sementara untuk wilayah dengan PPKM Level 3, aktivitas tersebut ditutup namun dikecualikan untuk kegiatan olahraga di ruang terbuka dengan maksimal 4 orang dengan fasilitas ruang terbuka dan kapasitas 50 persen.

7. Transportasi umum

Pada PPKM Level 3 pengaturan maksimal kapasitas adalah 70 persen.

Adapun aturan pada PPKM Level 4 transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal 50 persen kapasitas.

Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota Berstatus PPKM Level 4 hingga Level 2 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

8. Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan ditiadakan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Sedangkan pada PPKM Level 3 resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan, tidak mengadakan makan di tempat dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x