Baca Juga: Holywings Kemang Langgar PPKM, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda hingga Pidana
Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menutup kafe Holywings Kemang pada Minggu (5/9/2021) malam. Penutupan tersebut dilakukan karena kafe itu menimbulkan kerumunan dan kedapatan melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.
Ketentuan tentang penutupan bagi yang melanggar PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pada pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. denda administratif;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin
Baca Juga: Satpol PP Tutup Kafe Holywings Kemang Setelah Langgar PPKM
Lalu, pada Pasal 12 ayat (2) disebutkan (a) jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 maka akan diberikan teguran tertulis.
(b) jika mengulangi pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dilakukan penghentian sementara selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk perkantoran/tempat kerja, dan;
(c) jika masih mengulangi pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah mendapatkan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.