"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning, Senin (6/9/2021).
Pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut, lanjut Nuning, bisa menjadi pemecatan apabila nantinya telah ada keputusan hukum tetap dan terbukti melakukan kejahatan.
Baca Juga: KPI Bebastugaskan Delapan Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual
Seperti diberitakan, sebelumnya seorang pegawai KPI Pusat mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya, selama periode 2011-2020.
Dalam sebuah surat terbuka, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Ia mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
MS mengaku sudah pernah melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang dia alami ke atasan dan polisi pada 2019 laku tetapi tidak ditanggapi.
Nuning menjelaskan, untuk mengetahui detail kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
Kata Nuning, demikian perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS terjadi pada periode 2012-2015. Sementara, kata dia, dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," kata Nuning.
Baca Juga: MS, Korban Pelecehan di KPI, Anggota Aktif Forum Lingkar Pena dan Pegiat Literasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.