Ia mengalirkan dana itu ke sejumlah perusahaan afiliasi, antara lain PT Bunas Finance Indonesia, PT Indokisar Djaya, PT KIA Keramik Mas dan PT Ongko Sekuritas.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Perburuan Skandal BLBI Harus Imbang antara Pengeluaran Negara dan Aset Sitaan
Ia memindahkan dana besar itu memanfaatkan bilyet, cek, giro dan transfer likuiditas. Tindakan ini dilakukan, meski pemerintah melarang pemilik dan manajemen bank menerima dana BLBI.
Pemerintah pun membekukan BUN bersama beberapa bank lain pada 1998 karena penyelewengan itu.
Lebih lanjut, aparat hukum mendakwa Kaharudin Ongko dengan pidana penjara 16 tahun pada 2003 atas tuduhan penggelapan Rp6,7 triliun dana BLBI.
Akan tetapi, Kaharudin Ongko berhasil bebas setelah dakwaannya gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua hari lalu baca koran Kompas 2 September 2021, nemu pengumuman ini. Ada panggilan penagihan hak tagih negara dana BLBI an Sdr. Kaharudin Ongko. Selamat bertugas Satgas BLBI, semesta mendukung! pic.twitter.com/a926CQkPNl
— Prastowo Yustinus (@prastow) September 3, 2021
Kaharudin sendiri membela diri dengan menyebut dirinya sebagai komisaris tidak ikut campur dan bertanggung jawab atas operasional BUN sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Usai bebas dari dakwaan, Kaharudin Ongko tak terjangkau hukum. Ia dikabarkan pergi ke luar negeri.
Di sisi lain, informasi menyebut Kaharudin memiliki kediaman di Paterson Hill Singapura, Setiabudi Jakarta Selatan, dan Menteng Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Cara Pemerintah Tagih Dana BLBI Rumit dan Akan Berlarut-larut
Sumber : Kompas TV/Harian Kompas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.